Peluang bagi Calon Guru PPPK Tahun 2023 Tanpa CPNS

Peluang bagi Calon Guru PPPK Tahun 2023 Tanpa CPNS
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
informasigtk.com - Jakarta. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini menjadi alternatif bagi calon guru yang ingin menjadi ASN tanpa harus melalui seleksi CPNS. PPPK Guru adalah guru yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan pemerintah dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Pemerintah Indonesia telah memberikan kesempatan kepada PPPK Guru untuk mengisi kekurangan guru di berbagai sekolah di Indonesia. Penerimaan PPPK Guru telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan akan dilaksanakan lagi pada tahun 2023.

Pada penerimaan PPPK Guru tahun 2023, diharapkan terdapat banyak calon guru yang mendaftar untuk menjadi PPPK Guru. Peluang untuk menjadi PPPK Guru pada tahun 2023 terbuka lebar bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

Pada umumnya, syarat pendaftaran PPPK Guru tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran CPNS. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Guru antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Lulusan perguruan tinggi atau sekolah pendidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan
  3. Memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kehilangan hak untuk memperoleh gelar akademik atau profesi
  6. Tidak terlibat narkoba atau pelanggaran lain yang melanggar hukum
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Guru seperti memiliki sertifikasi pendidik, pengalaman mengajar, dan lain-lain.

Peluang bagi Calon Guru PPPK Tahun 2023 Tanpa CPNS

Tahapan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2023

Tahapan seleksi penerimaan PPPK Guru pada tahun 2023 akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan seleksi ini meliputi:

Pendaftaran

Calon PPPK Guru melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi penerimaan PPPK Guru yang dibuka oleh BKN.

Verifikasi Berkas

Setelah melakukan pendaftaran, calon PPPK Guru harus melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, seperti ijazah, sertifikat pendidik, dan dokumen lainnya.

Seleksi Administrasi

Tahapan seleksi administrasi dilakukan dengan mengecek kelengkapan berkas-berkas calon PPPK Guru. Jika terdapat berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka calon PPPK Guru tersebut akan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi kompetensi dasar meliputi tes kemampuan dasar seperti tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik calon PPPK Guru dalam menghadapi tugas-tugas yang akan diemban nantinya.

Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi kompetensi bidang meliputi tes kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan calon PPPK Guru dalam mengajar dan memahami materi pelajaran yang akan diajarkan.

Seleksi Kesehatan

Seleksi kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh BKN. Calon PPPK Guru yang dinyatakan tidak sehat atau memiliki penyakit tertentu tidak akan lolos seleksi ini.

Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah melalui tahapan seleksi di atas, BKN akan mengumumkan hasil seleksi calon PPPK Guru yang lolos dan tidak lolos seleksi. Calon PPPK Guru yang lolos seleksi akan diumumkan secara terbuka dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya seperti penempatan di sekolah.

Prosedur Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscn.bkn.go.id.
  2. Calon pelamar diwajibkan melakukan registrasi dengan mengisi formulir dan melengkapi data diri pada situs SSCN BKN.
  3. Setelah melakukan registrasi, calon pelamar harus melakukan verifikasi data dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone atau email yang telah didaftarkan.
  4. Setelah berhasil melakukan verifikasi, calon pelamar dapat melengkapi data pendaftaran, mengunggah berkas persyaratan dan memilih jabatan yang diminati.
  5. Setelah memilih jabatan yang diminati, calon pelamar dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran yang telah ditentukan.
  6. Setelah pembayaran berhasil, calon pelamar akan mendapatkan nomor registrasi dan dapat mencetak kartu pendaftaran.

Bagi calon pelamar PPPK Guru tahun 2023, persiapkan diri dengan matang dan pantau terus informasi terbaru seputar penerimaan melalui situs resmi BKN dan Kemendikbud. Semoga kesempatan untuk menjadi PPPK Guru dapat segera terwujud.

Baca Juga

0 Response to "Peluang bagi Calon Guru PPPK Tahun 2023 Tanpa CPNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel