7 Kategori Honorer Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022

7 Kategori Honorer Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022

Mendekati jadwal registrasi seleksi PPPK 2022 yang disinyalir bakal dibuka pada pekan ketiga. September ini, lembaga saat ini tengah sibuk mengadakan pendataan non ASN. Adapun honorer yang didata pada portal pendataan non ASN haruslah memenuhi syarat dari Menpan RB yang tertuang dalam surat edaran No B/ 1511/ M. SM. 01. 00/ 2022.

Pendataan non ASN ini terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022 mendatang. Walaupun begitu, pendataan yang dilakukan bukan untuk mengangkat honorer jadi ASN langsung. Bersumber pada penjelasan Menpan RB, pendataan yang dicoba nantinya hendak jadi landasan dalam mempersiapkan roadmap penyusunan tenaga non ASN di area lembaga pusat serta daerah.

7 Kategori Honorer Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022

Sementara itu, Menpan RB juga menyatakan tujuan sesungguhnya dari adanya pendataan di tahun 2022 ini. Paling tidak terdapat 3 tujuan utama dari pendataan non ASN di area instansi pemerintah, ialah:

1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN di area lembaga pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi dan kompetensi.

2. Pendataan non ASN dilakukan guna mengenali apakah tenaga non ASN yang sudah dinaikan oleh lembaga pemerintah telah cocok dengan kebutuhan serta tujuan organisasi.

3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang telah diinventarisasi akan jadi landasan dalam mempersiapkan roadmap penyusunan tenaga non ASN di area lembaga pemerintah.

Data yang terdaftar dalam portal pendataan hendak jadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah ke depan salah satunya hendak diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022.

Ada pula untuk kategori honorer yang tidak tercantum dalam pendataan non ASN yaitu sebagai berikut:

  • Badan Layanan Umum( BLU)
  • Badan Layanan Umum Daerah( BLDU)
  • Petugas kebersihan
  • Pengemudi
  • Satpam
  • Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing

Pegawai SK/ kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 serta/ atau tidak mempunyai masa kerja minimun 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/ APBD. 

Tenaga honorer dengan status di atas sayangnya tidak dapat ikut dan dalam pendataan serta pilih PPPK 2022 mendatang.

Dari syarat Menpan RB, honorer yang dapat mengikuti pendataan harus berstatus THK- II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non ASN di lembaga pusat ataupun wilayah. Tidak hanya itu, kedua jenis honorer di atas pula harus masih aktif hingga periode pendataan non ASN di lembaga. Pembayaran honorarium pula harus melalui APBN ataupun APBD bergantung di mana honorer bekerja.

Adapun untuk usia, syaratnya paling rendah yakni 20 tahun serta paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 bersumber pada yang terdaftar di DUKCAPIL 

Baca Juga

0 Response to "7 Kategori Honorer Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel