Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran PPG 2022!
Minggu, 06 Februari 2022
Add Comment
INFORMASIGTK.COM - Halo Bapak Ibu Guru hebat di manapun Anda berada, senang sekali kami masih bisa menyapa Bapak Ibu Guru Indonesia yang hebat hebat dan sabar, semoga Tuhan selalu melindungi Bapak Ibu guru semua. Apakah Bapak Ibu sudah tahu informasi terkini seputar PPG dalam jabatan tahun 2022? Pasti sedang menunggu pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022.
Pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 merupakan momen yang ditunggu oleh para insan pendidik di Indonesia, agar bisa ditetapkan sebagai guru yang profesional. Tidak bisa dipungkuri pula, kebanyakan guru berharap bisa menjadi guru yang tersertifikasi dan berharap ada tambahan penghasilan dari tunjangan profesi guru (TPG) yang disiapkan pemerintah.
Dilansir dari halaman resmi PPG Kemdikbud, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022.
Berkaitan dengan hal di atas, dengan hormat kami sampaikan informasi terkaitu dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
A. Jadwal Rangkaian PPG Tahun 2022
Berikut ini kami sampaikan rangakaian jadwal kegiatan terkait PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022, silahkan oleh Bapak Ibu guru untuk dicatat dan ingat jadwal berkaitan dengan PPG dalam jabatan tahun 2022!
B. Persyaratan Pendaftaran PPG Tahun 2022
Selanjutkan kami sampaikan persyaratan PPG tahun 2022. Silahkan untuk disimak dan dipelajari lebih lanjut!
Persyaratan Peserta
Adapun sebagai calon peserta PPG tahun 2022 harus memenuhi persyaratan berikut ini
- Guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia paling tinggi 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
Persyaratan Administrasi
Sedangkan persyaratan Administrasi yang perlu dipenuhi oleh para guru yang ingin mengikuti PPG tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Bagi mahasiswa yang memiliki ijazah dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindah (scan) Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
- Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS yang di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
- Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000
Artikel terkait : Pendaftaran PPG 2024
C. Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022
Adapun tata cara pendaftaran PPG tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Kunjungi halaman PPG dengan klik link berikut https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
- Guru login menggunakan Akun SIMPKB masing-masing. Lakukan Upload dokumen persyaratan yang diminta yaitu berupa hasil pindai (scan) dokumen.
- Guru memilih dan menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG dengan catatan bidang studi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan bidang studi sesuai dengan ijazah S1/D4
- LMPM akan melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
- "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4
- "Tolak (permanen)" jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak dimungkinkan adalnya perbaikan.
- "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi yang dilih linier dengan ijazah S1/D4 tetapi memungkinkan adanya perbaikan
Bagi guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Untuk lebih jelas serta daftar linieritas bidang studi bisa bapak ibu download Surat Edaran terkait pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022.
Artikel terkait : Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2024
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kepada para guru di Indonesia. Semoga informasi GTK ini bermafaat bagi para insan pendidikan dimanapun berada, khususnya para guru di Indonesia.
0 Response to "Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran PPG 2022!"
Posting Komentar