Jadwal Terbaru Rangkaian Kegiatan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Serta Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Jadwal Terbaru Rangkaian Kegiatan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Serta Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


INFORMASIGTK.COM - Halo Bapak Ibu Guru hebat dimanapun Anda berada, senang sekali kami masih bisa menyapa Bapak Ibu Guru Indonesia yang hebat hebat dan penuh kesabaran dalam mendidik dan mencerdaskan anak Bangsa. Meskipun diluar sana ada oknum oknum yang merendahkan guru, semoga Tuhan selalu melindungi Bapak Ibu Guru semua. Beberapa hari yang lalu tanggal yang ditunggu tunggu oleh para insan pendidik di tanah air yaitu pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 akhirnya tunda sampe dengan tanggal 12 Februari 2022 yang semula harusnya tanggal 10 Februari 2022. Penundaan tersebut dikarenakan adanya perubahan kebijakan terkait linieritas mata pelajaran dengan ijazah S1/D4.

Berkaitan dengan hal di atas serta menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi serta linieritas PPG dalam jabatan tahun 2022. Berikut adalah SE Nomor : 0305/B2/GT.00.04/2022


A. Perubahan Rangkaian Jadwal PPG Tahun 2022

Berikut ini kami sampaikan perubahan jadwal kegiatan terkait PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022, silahkan oleh Bapak Ibu guru untuk dicatat dan ingat jadwal berkaitan dengan PPG dalam jabatan tahun 2022!

Jadwal Terbaru Rangkaian Kegiatan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Serta Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

B. Persyaratan Pendaftaran PPG Tahun 2022

Selanjutkan kami sampaikan persyaratan PPG tahun 2022. Silahkan untuk disimak dan dipelajari lebih lanjut!

Persyaratan Peserta

Adapun sebagai calon peserta PPG tahun 2022 harus memenuhi persyaratan berikut ini
  • Guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi
  • Memiliki NUPTK
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 januari 2019
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  • Berusia paling tinggi 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Berkelakuan baik

Persyaratan Administrasi

Sedangkan persyaratan Administrasi yang perlu dipenuhi oleh para guru yang ingin mengikuti PPG tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Bagi mahasiswa yang memiliki ijazah dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindah (scan) Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
    • Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS yang di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000

C. Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022

Adapun tata cara pendaftaran PPG tahun 2022 adalah sebagai berikut.
  1. Kunjungi halaman PPG dengan klik link berikut https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
  2. Guru login menggunakan Akun SIMPKB masing-masing. Lakukan Upload dokumen persyaratan yang diminta yaitu berupa hasil pindai (scan) dokumen.
  3. Guru memilih dan menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG dengan catatan bidang studi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan bidang studi sesuai dengan ijazah S1/D4
  5. LMPM akan melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
  • "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4
  • "Tolak (permanen)" jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak dimungkinkan adalnya perbaikan.
  • "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi yang dilih linier dengan ijazah S1/D4 tetapi memungkinkan adanya perbaikan
Bagi guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Untuk lebih jelas serta daftar linieritas bidang studi bisa bapak ibu download Surat Edaran terkait Perubahan jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kepada para guru di Indonesia. Semoga informasi GTK ini bermafaat bagi para insan pendidikan dimanapun berada, khususnya para guru di Indonesia.
Baca Juga

0 Response to "Jadwal Terbaru Rangkaian Kegiatan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Serta Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel