|
Sumber gambar : Web PPG |
INFORMASIGTK.COM - Halo sahabat Informasi GTK apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat walafiat. Sudah tahu dong informasi yang saat sedang viral dikalangan Bapak Ibu guru dan Juga operator dapodik? Sesuai dengan Surat Edaran nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Prosefi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, maka dari itu Bapak Ibu guru dan operator sekolah maupun operator dinas harus memutakhirkan data guru. Adapun data guru yang perlu dimutakhirkan yaitu.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir
- Riwayat pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan terakhir
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar
- Status kepegawaian dan jenis PTK
Untuk batas akhir pemutakhiran data tersebut yaitu sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Oleh karena itu para guru, operator dan operator dinas saling bekerja sama untuk memutakhir data calon PPG dalam jabatan tahun 2022. Berikut adalah panduan untuk pemutakhiran data yang bisa dilakukan oleh guru itu sendiri dan operator sekolah/dapodik.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir
Untuk memperbaharui data NIK dan Tanggal Lahir ini dilakukan oleh operator sekolah melalui halaman
Verval PTK. Data NIK yang perlu diperbaiki yaitu data NIK yang
tidak valid/residu berdasarkan validasi oleh sistem verval PTK dengan data Dukcapil.
Sedangkan jika NIK nya yang sudah valid, maka kolom NIK nya akan terkunci. Jika memang data NIK tersebut tidak valid/residu maka data tersebut perlu diperbaiki dan dimutakhirkan. Adapun untuk langkah-langkah pemutakhiran data NIK dan Tanggal Lahir adalah sebabagi berikut.
1. Operator sekolah/dapodik login ke Verval PTK, klik
disini. Gunakan username email dan password operator dapodik
|
Login SSO Verval PTK |
2. Setelah berhasil login, pilih dan klik sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
|
Perbaikan Identitas
|
3. Cari PTK yang data NIK nya Invalid, biasanya ada tanda silang merah (❌) pada kolom Validasi Dukcapil, lalu klik tombol perbaikan yang ada pada PTK tersebut. Scrol ke kanan (jika tampilan layar 100%) sampai akhir atau lihat gambar
|
Tampilan data PTK |
4. Lengkapi formulir perbaikan identitas dengan data NIK yang valid, lalu klik tombol perbaikan data
|
Formulir Perbaikan Data NIK dan Tanggal Lahir |
5. Klik sub-menu
status perbaikan untuk melihat status pengajuan
|
Status pengajuan perbaikan |
Riwayat pendidikan formal
Sedangkan untuk memperbaharui data pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan terkahir (S1) yaitu melalui halaman web PTK Kemendikbud. Pemutakhiran data ini dilakukan oleh masing-masing guru bersangkutan jika memang riwayat pendidikan belum terisi. Berikut adalah panduan untuk memutakhirkan riwayat pendidikan formal.
1. Kunjungi halaman
https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id lalu Klik
login menggunakan SSO. Masukkan username/email dan passoword yang terdaftar dan terverifikasi di dapodik (
Info GTK)
|
Login SSO PTK |
2. Setelah berhasil masuk, pada tabulasi Data PTK pilih dan klik
menu Pendidikan, lalu pilih dan klik sub-menu
Tambah Riwayat |
Menu Riwayat Pendidikan |
3. Isikan formulir riwayat pendidikan Anda, lalu klik
simpan. Ulangi langkah 2 dan 3 untuk menambah jenjang pendidikan lainnya.
|
Formulir riwayat pendidikan |
Riwayat karir guru
Berbeda dengan pemutakhiran data riwayat pendidikan, untuk pemutakhiran data riwayat karir guru harus dimutakhirkan melalui aplikasi dapodik. Meskipun data ini diperbaiki melalui aplikasi dapodik dan hanya operator dapodik yang memiliki aplikasinya, bukan berarti data ini diperbaiki sepenuhnya oleh operator, melainkan oleh PTK yang bersangkutan. Peran operator dapodik pada hal ini cukup membagikan akses aplikasi dapodik baik itu secara online ataupun offline yang tentunya sudah disetting terlebih dahulu. Berikut adalah langkah untuk memperbaharui riwayat karir guru.
1. Buka aplikasi dapodik melaui jaringan LAN maupun Online yang sudah disetting. Masukkan email dan password Akun PTK (Info GTK).
|
Login PTK di Dapodik |
2. Setelah berhasil masuk. Selanjutnya Pilih Menu GTK, Klik sub-menu guru
|
Menu GTK di dapodik |
3. Selanjutnya klik
nama PTK, Lalu klik menu
ubah |
PTK di Dapodik |
4. Selanjutnya pada tab Data Rincian GTK, pilih tabulasi/menu riwayat karir guru, Klik menu Tambah, isikan riwayat mengajar Anda dari mulai pertama mengajar sampai saat ini. Setelah selesai klik simpan.
|
Tabulasi / Menu riwayat pendidikan |
Status kepegawaian dan jenis PTK
Sedangkan pada pemutakhiran data kepegawaian dan jenis PTK ini aksesnya ada di Admin / Operator Dinas Pendidikan Kabupaten Kota / Provinsi. Maka dari itu Operator dapodik/sekolah harus berkoordinasi dengan Admin Dinas Provinsi maupun Admin Dinas Kabupaten Kota terkait pemutakhiran data kepegawaian dan jenis PTK ini.
Untuk lebih jelasnya bisa tonton video panduan lengkapnya disini.
Demikian panduan pemutakhiran data untuk calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022. Semoga bermanfaat 😊
Mantap Kang Haturnuhun 🙏
BalasHapusSama-sama Pak
BalasHapus