INFORMASIGTK.COM - Halo sahabat informasi GTK! Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Pendidian Profesi Guru atau yang biasa disingkat menjadi PPG, tahun 2022 ini akan kembali dilaksanakan. Namun sebelum proses PPG ini dilaksanakan perlu dilakukan pembaharuan data pribadi setiap guru.
Sesuai dengan isi Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 data yang perlu dimutakhirkan adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan dan Tanggal lahir
- Riwayat pendidikan dan riwayat karir guru
- Status kepegawaian dan jenis PTK
Berkaitan dengan data yang perlu diperbaharui di atas, maka ada 5 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh guru agar data tersebut bisa dimutakhirkan dan bisa diundang untuk mengikuti pretes PPG dalam jabatan tahun 2022. Apa saja 5 persyaratan agar Bapak Ibu guru diundang untuk mengikuti pretest PPG dalam jabatan tahun 2022 ini? Yuk Bapak Ibu guru, kita biasakan membaca sampai akhir, agar tidak gagal paham
1. Memiliki Kualifikasi Akademik S1
Saat ini profesi guru merupakan profesi yang dianggap profesional. Ketentuan ini diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2005. Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa seorang guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifkasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan ditempat tugas masing-masing. Pengakuan guru sebagai profesi yang profesional yaitu dibuktikan dengan memiliki kualifikasi akademik/Ijazah program strata satu (S1). Kualifikasi akademik ini lah yang menjadi syarat wajib bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.
2. Terdaftar di Dapodik
Setelah peryaratan pertama terpenuhi, maka syarat selanjutnya bagi Bapak Ibu guru agar diundang pretest PPG tahun 2022 yaitu sudah terdaftar di dapodik. Dapodik sendiri merupakan sebuah sistem pendataan melalui suatu aplikasi basis local host yang berskala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Bagi guru yang baru mengajar di satuan pendidikan, untuk terdaftar di dapodik tentu harus memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan yang diperlukan diantaranya, membuat surat permohonan tambah PTK, mengisi formulir pendaftaran dapodik, SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan (Sekolah Negeri) atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi sekolah swasta, SK pembagian tugas belajar mengajar, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah S1. Salah satu persyaratan yang memang sedikit susah adalah adanya SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan bagi sekolah Negeri dan setiap daerah memiliki persyaratan tambahan yang mungkin tidak sama.
3. TMT Mengajar (SK Pengangkatan)
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Mengajar yang terdapat pada SK Pengangkatan yaitu terhitung dari Bulan Desember 2015 ke bawah. SK Pengangkatan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam hal ini diserahkan kepada Dinas Pendidikan bagi sekolah Negeri dan SK pengangkatan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang diselenggarakan oleh yayasan.
4. Akun SimPKB dan No UKG
Syarat ke empat yaitu memiliki Akun SimPKB atau No UKG yang terkoneksi ke Dapodik. Untuk memiliki Akun SimPKB syarat utama nya adalah Bapak Ibu guru sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki No UKG. Jika Bapak Ibu guru sudah masuk dapodik, maka Bapak Ibu guru secara otomatis akan memiliki no UKG. Jika Bapak Ibu guru belum mengetahui no UKG, maka Bapak Ibu bisa mencarinya di halaman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dengan memilih tombol pencarian data.
Jika Bapak Ibu guru sudah mendapatkan no UKG, selanjutnya lakukan registrasi untuk memiliki Akun SimPKB dengan memasukkan no UKG dan Tanggal lahir Bapak Ibu.
5. Memiliki NUPTK
Syarat yang terkahir adalah memiliki NUPTK. Bagi bapak ibu guru yang sudah masuk dapodik namun belum memiliki NUPTK, maka bapak ibu guru dapat mengajukan permohonan penerbitan NUPTK. Namun ada beberapa persyaratan yang harus Bapak Ibu guru penuhi untuk mengajukan permohonan NUPTK, salah satunya Aktif mengajar dan terdaftar di dapodik paling sedikit 2 tahun dan secara terus menerus. Untuk lebih lengkap pengajuan NUPTK, silahkan bertanya kepada Operator Dapodik di sekolah masing-masing.
Itulah lima persyaratan agar Bapak Ibu guru bisa diundang untuk mengikuti Pretest PPG dalam jabatan tahun 2022.
Semoga bermanfaat 😊
Saya punya sudah punya semua 5 sarat ini tp blm jg diundang
BalasHapusUndangannya di SMPKB Bapak Ibu. Rajin rajin buka SIMPKB
BalasHapuskalau belum GTY berarti ga akan pernah diundang kah?
BalasHapusUndangan ada di SIMPKB. Untuk saat ini, yang diprioritaskan adalah Guru yang diangkat (TMT) tahun 2015 kebawah baik guru honor di sekolah Negeri atau GTY.
BalasHapusMin.... Mau tanya... Th 2021 saya dinyatakan lulus pretes... Namun sy tidak ambil untuk PPG karena sakit... Apakah tahun 2022, saya akan ikut protes lagi?
BalasHapusJika Anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022
BalasHapusJika pada tahun 2019 lulus tes akademik nya, apakah 2022 ini saya harus ikut ulang ,atau bagaimana, tolong infonya, mengingat yang 2022 sudah cetak kartu ujian, sedangkan data saya terdapat tulisan menunggu,mohon infonya
BalasHapusPastikan juga selain lulus tes akademik tahun 2019, Anda lulus persyaratan/seleksi Administrasi. Jika seleksi administrasi Anda tidak lulus, maka Anda harus ikut proses pendaftaran dan seleksi di tahun 2022.
BalasHapushttps://www.informasigtk.com/2022/02/faq-pertanyaan-seputar-seleksi-administrasi-ppg-dalam-jabatan-tahun-2022.html